Implementasi Program KALIMASADA Melalui Website : Cek-In Warga Kelurahan Rungkut Menanggal Kota Surabaya

  • Oktavia Shintianingrum UPN Veteran Jawa Timur
  • Sulastri Irbayuni Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Keywords: Kawin Belum Tercatat, Implementasi, Pemerintahan

Abstract

Kawin belum tercatat merupakan konsep baru dalam khasanah hukum administrasi kependudukan di Indonesia. Sebelumnya, hanya ada dua istilah yang dikenal, yaitu "kawin" dan "belum kawin". Setelah dilakukan penelitian yang komprehensif terhadap isu pernikahan di Indonesia, ditemukan bahwa ada dua klasifikasi pernikahan yang berbeda: pernikahan yang pasangannya telah memiliki buku nikah dan pernikahan yang pasangannya belum menikah. Beberapa kelompok berpendapat bahwa jika pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah, maka pernikahan mereka tidak diakui oleh negara. Masalah ini membutuhkan penyelesaian yang tepat untuk memberikan perlindungan bagi istri dan anak-anak. Per 30 Juni 2021, Dukcapil Kemendagri mencatat lebih dari 66,2 juta pasangan menikah. Sebanyak 31,5 juta dari pasangan tersebut tercatat sebagai 'perkawinan yang dicatatkan' dan memiliki buku nikah. Sisanya, 34,6 juta pasangan menikah berstatus 'pernikahan tidak tercatat'. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak pasangan suami istri yang belum tercatat. Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani pernikahan yang belum tercatat, Dispendukcapil Kota Surabaya turun langsung ke masyarakat melalui Kelurahan. Survei ini dilakukan oleh Kader Surabaya Hebat, mahasiswa magang MSIB, dengan dukungan pihak Kelurahan.

Published
2024-07-25