Implementasi Program KALIMASADA Melalui Website : Cek-In Warga Kelurahan Rungkut Menanggal Kota Surabaya
Abstract
Kawin belum tercatat merupakan konsep baru dalam khasanah hukum administrasi kependudukan di Indonesia. Sebelumnya, hanya ada dua istilah yang dikenal, yaitu "kawin" dan "belum kawin". Setelah dilakukan penelitian yang komprehensif terhadap isu pernikahan di Indonesia, ditemukan bahwa ada dua klasifikasi pernikahan yang berbeda: pernikahan yang pasangannya telah memiliki buku nikah dan pernikahan yang pasangannya belum menikah. Beberapa kelompok berpendapat bahwa jika pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah, maka pernikahan mereka tidak diakui oleh negara. Masalah ini membutuhkan penyelesaian yang tepat untuk memberikan perlindungan bagi istri dan anak-anak. Per 30 Juni 2021, Dukcapil Kemendagri mencatat lebih dari 66,2 juta pasangan menikah. Sebanyak 31,5 juta dari pasangan tersebut tercatat sebagai 'perkawinan yang dicatatkan' dan memiliki buku nikah. Sisanya, 34,6 juta pasangan menikah berstatus 'pernikahan tidak tercatat'. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak pasangan suami istri yang belum tercatat. Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani pernikahan yang belum tercatat, Dispendukcapil Kota Surabaya turun langsung ke masyarakat melalui Kelurahan. Survei ini dilakukan oleh Kader Surabaya Hebat, mahasiswa magang MSIB, dengan dukungan pihak Kelurahan.
Copyright (c) 2024 Oktavia Shintianingrum, Sulastri Irbayuni (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Padma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants Padma (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Article”) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.