Pemberdayaan UMKM Melalui Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Langkah Awal Legalitas Usaha

  • Afitra Azzahra Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Wiwik Handayani
Keywords: Pemberdayaan, UMKM, Legalitas Usaha, BTPN Syariah

Abstract

UMKM merupakan tulang punggung dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun, semakin besar potensi UMKM tersebut semakin banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pelaku usaha, salah satunya mengenai legalitas usaha. Salah satu langkah penting dalam mendapatkan legalitas usaha adalah dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB yang disebabkan oleh banyak faktor. BTPN Syariah mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pemberdayaan UMKM dengan melakukan pendampingan rutin bagi nasabah pelaku usaha guna memperkuat pengetahuan serta keterampilan mereka dalam berwirausaha. Metode yang digunakan dalam program pemberdayaan ini adalah observasi, wawancara, pengajaran materi, dan praktik. Hasil dari pemberdayaan ini adalah pendampingan dalam pembuatan NIB. Melalui pembuatan NIB, nasabah diharapkan dapat memanfaatkannya untuk mengoptimalkan usaha yang sedang dijalankan seperti mendapatkan kemudahan dalam pembiayaan, akses pasar yang lebih luas, serta kemudahan dalam mengurus dokumen perizinan lain.

Published
2024-07-24