ANALISIS PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding yang lokusnya pada kantor Konsultan Pajak Mitra Manajemen Internasional (KKP MMI). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi lapangan, literatur dan kepustakaan, serta dokumentasi. Terdapat 3 informan yang terdiri atas 1 orang junior tax consultant dan 2 orang senior tax consultant dari KKP MMI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KKP MMI dalam melakukan kegiatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23 atas jasa freight forwarding telah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan PMK No. 244/PMK.03/2008 yang diubah dengan PMK 141/PMK.03/2015. KKP. MMI memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melakukan pemotongan 2% dari total penghasilan, pelaporan pajak melalui aplikasi online Direktorat Jenderal pajak (DJP) dan pelaporan informasi perpajakan melalui aplikasi e-Bupot.
Kata kunci: Pajak, Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Freight Forwarding