KETENTUAN PEMBAYARAN UPAH DALAM ISLAM

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

fauzi caniago fauzi

Abstract

Manusia diciptakan oleh Allah SWT, sebagai makhluk yang tidak bisa hidup tanpa saling membantu. Salah satu aktivitas manusia di Muamalah adalah upah yang disewa, dalam Fiqh disebut sebagai Ujrah. Pembayaran atau upah adalah salah satu masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan debat oleh pihak, atau organisasi lain baik swasta maupun pemerintah. seolah-olah upah adalah pekerjaan yang selalu membuat manajemen berpikir ulang untuk menetapkan kebijakan. Islam menawarkan satu solusi yang sangat baik untuk masalah upah untuk menyelamatkan kepentingan karyawan dan pengusaha tanpa melanggar hak-hak hukum majikan. Upah ditetapkan dengan cara yang paling tepat tanpa harus menindas pihak mana pun. Jenis-jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, menggunakan data detik serta menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa islam memberikan syarat pembayaran upah, yaitu ; 1) upah disebutkan sebelum pekerjaan dimulai 2). upah dibayarkan dengan benar 3). upah dibayarkan secara proporsional 4). upah dibayarkan sesegera mungkin sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kontrak.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
fauzi, fauzi caniago. (2018). KETENTUAN PEMBAYARAN UPAH DALAM ISLAM. TEXTURA, 5(1), 38-48. Retrieved from https://journal.piksi.ac.id/index.php/TEXTURA/article/view/170